Foto: H.Soeroto Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur
SELONG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang melakukan perbaikan data penerima penerima manfaat seperti PKH dan Penerima bantuan sosial (Bansos) Lainnya.
Dikarenakan, sampai saat ini, katanya, bayak masuk pengaduan dan keluhan dari masyarakat di Website Pemda tentang bantuan tersebut. Sehingga pihaknya membuat edaran kepada semua Desa dan Kelurahan bahwa sasaran bantuan sosial itu ialah syaratnya keluarga tidak mampu yang harus masuk di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dan itu jumlahnya bayak sekali
"Masyarakat yang masuk di data DTKS juga belum tentu dia mendapatkan bantuan sosial tergantung koutanya bermacam-macam,"ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. Soeroto
Yang paling bayak DTKS mengakses Bansos itu katanya, hanya untuk program JKN PBI, itu ucapnya, hampir mencapai 700 ribuan di Lombok Timur, tetapi kalau yang PKH sekitar 89 ribu keluarga dapat. namun kalau yang bentuknya bantuan sembako sekitar 155 ribuan keluarga, dan ini yang sudah bisa mengakses.
"Yang lainnya bayak yang mendapatkan KIP yang ada di Dikbud. Tetapi yang lainnya tergantung kuota dari masing-masing program tersebut,"pungkasnya
Selanjutnya, dari bayaknya pengaduan katanya, ada yang masih dapat tetapi sudah tidak layak dan sedangkan yang layak tidak menerima, sehingga, pihaknya menegaskan sesuai dengan kuputusan menteri sosial nomer 73 tahun 2024 bahwa sudah di tentukan yang menjadi perangkat desa,ASN, PPPK,Pensiunan, Guru Sertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh mendapatkan Bansos tersebut.
"Makanya kami meminta kepada Desa dan Kelurahan pada bulan Februari ini harus di usulkan untuk di keluarkan yang dan di ganti dengan yang benar-benar layak menerima bantuan itu,"tegasnya
Sementara, Dalam intruksi Presiden (Inpres), di tahun 2025 ini, akan di lakukannya perubahan besar-besaran seindonesia terkait dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang menerima Bantuan Sosial (Bansos).
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima Bansos,"ucapnya
Sehingga diharapakan di tahun 2025 ini katanya tidak ada lagi bunyi kenapa yang dapat haya itu-itu saja, yang betul-betul miskin m tidak dapat, juga disabilitas juga tidak dapat
Bahkan, ketika ada masyarakat yang tidak dapat namun ia layak untuk menerima bisa di usulkan melalui website kementrian sosial yaitu cek bansos atau ketika ada yang tidak setuju bahwa ada masyarakat mendapatkan karena dia tidak layak menerima supaya bisa lakukan sanggah di website itu.
"seperti contoh, saya tidak setuju ini kok dapat bantuan terus padahal dia punya ini itu, asal dia punya bukti dia bisa kirim ke Pusat ke Kementrian Sosial melalui website itu,"terangnya (an)
SELONG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang melakukan perbaikan data penerima penerima manfaat seperti PKH dan Penerima bantuan sosial (Bansos) Lainnya.
Dikarenakan, sampai saat ini, katanya, bayak masuk pengaduan dan keluhan dari masyarakat di Website Pemda tentang bantuan tersebut. Sehingga pihaknya membuat edaran kepada semua Desa dan Kelurahan bahwa sasaran bantuan sosial itu ialah syaratnya keluarga tidak mampu yang harus masuk di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dan itu jumlahnya bayak sekali
"Masyarakat yang masuk di data DTKS juga belum tentu dia mendapatkan bantuan sosial tergantung koutanya bermacam-macam,"ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. Soeroto
Yang paling bayak DTKS mengakses Bansos itu katanya, hanya untuk program JKN PBI, itu ucapnya, hampir mencapai 700 ribuan di Lombok Timur, tetapi kalau yang PKH sekitar 89 ribu keluarga dapat. namun kalau yang bentuknya bantuan sembako sekitar 155 ribuan keluarga, dan ini yang sudah bisa mengakses.
"Yang lainnya bayak yang mendapatkan KIP yang ada di Dikbud. Tetapi yang lainnya tergantung kuota dari masing-masing program tersebut,"pungkasnya
Selanjutnya, dari bayaknya pengaduan katanya, ada yang masih dapat tetapi sudah tidak layak dan sedangkan yang layak tidak menerima, sehingga, pihaknya menegaskan sesuai dengan kuputusan menteri sosial nomer 73 tahun 2024 bahwa sudah di tentukan yang menjadi perangkat desa,ASN, PPPK,Pensiunan, Guru Sertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh mendapatkan Bansos tersebut.
"Makanya kami meminta kepada Desa dan Kelurahan pada bulan Februari ini harus di usulkan untuk di keluarkan yang dan di ganti dengan yang benar-benar layak menerima bantuan itu,"tegasnya
Sementara, Dalam intruksi Presiden (Inpres), di tahun 2025 ini, akan di lakukannya perubahan besar-besaran seindonesia terkait dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang menerima Bantuan Sosial (Bansos).
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima Bansos,"ucapnya
Sehingga diharapakan di tahun 2025 ini katanya tidak ada lagi bunyi kenapa yang dapat haya itu-itu saja, yang betul-betul miskin m tidak dapat, juga disabilitas juga tidak dapat
Bahkan, ketika ada masyarakat yang tidak dapat namun ia layak untuk menerima bisa di usulkan melalui website kementrian sosial yaitu cek bansos atau ketika ada yang tidak setuju bahwa ada masyarakat mendapatkan karena dia tidak layak menerima supaya bisa lakukan sanggah di website itu.
"seperti contoh, saya tidak setuju ini kok dapat bantuan terus padahal dia punya ini itu, asal dia punya bukti dia bisa kirim ke Pusat ke Kementrian Sosial melalui website itu,"terangnya (an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar